Beranda | Artikel
Tidak Boleh Membaca Al-Quran Di Kamar Kecil (WC)
Kamis, 10 Februari 2011

TIDAK BOLEH MEMBACA AL-QUR’AN DI KAMAR KECIL (WC)

Oleh
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan

Pertanyaan
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan ditanya : Dikarenakan saya sering membaca Al-Qur’an Al-Karim walhamdulillah, jika saya masuk WC tanpa dirasa saya membaca sebagian ayat Al-Qur’an yang melekat di benak saya. Apa hukum hal itu?

Jawaban.
Ahlul ilmu menyebutkan bahwa tidak boleh seseorang membaca Al-Qur’an sambil duduk buang hajat, sebab hal itu mengandung penghinaan terhadap Al-Qur’an. Dengan alasan ini, maka anda wajib untuk selalu sigap dan masuk ke tempat seperti ini dengan penuh kesadaran, (sehingga) anda mengetahui apa yang diucapkan dan janganlah was-was menjerumuskan anda sehingga anda membaca (ayat) Al-Qur’an (di dalamnya). Yang saya maksud adalah : Kuasai dirimu jika masuk ke tempat ini sehinga tidak membaca apapun dari kitab Allah Azza wa Jalla.

[Fatawa Al-Fauzan Nur’ala Ad-Darbi, disusun oleh Fayiz Musa Abu Syaikhan Juz II]

[Disalin dari buku 70 Fatwa Fii Ihtiraamil Qur’an, edisi Indonesia 70 Fatwa Tentang Al-Qur’an, Penyusun Abu Anas Ali bin Husain Abu Luz, Penerjemah Amman Abdurrahman Lc, Penerbit Darul Haq]


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/2977-tidak-boleh-membaca-al-quran-di-kamar-kecil-wc.html